Layanan Pendaftaran Permohonan Wali Adhol

  1. 1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
  2. 2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam
  3. 3. Foto copy KTP (bermeterai 10.000, cap pos)
  4. 4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

  1. 1. Pemohon datang ke meja PTSP bagian pendaftaran setelah mengambil antrean pendaftaran
  2. 2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam
  3. 3. Foto copy KTP (bermeterai 10.000, cap pos)
  4. 4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

Waktu bisa lebih cepat karena menggunakan aplikasi, tergantung stabilitas jaringan


1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00


Nomor Perkara


1. Melalui apliaksi SIWAS MARI yang link-nya dimuat di website www.pa-penajam.go.id

2. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Permohonan Wali Adhol"