Layanan Pendaftaran Permohonan Pengangkatan Anak

  1. 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermeterai 10.000, cap pos)
  2. 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermeterai 10.000, cap pos)
  3. 3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermeterai 10.000, cap pos)
  4. 4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermeterai 10.000, cap pos)
  5. 5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermeterai 10.000, cap pos)
  6. 6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. 7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. 8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. 9. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
  10. 10. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam

  1. 1. Pemohon/Penggugat datang ke meja PTSP bagian pendaftaran setelah mengambil antrean pendaftaran
  2. 2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas pendaftaran
  3. 3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada meja PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. 4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. 5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama Penajam untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Pendaftaran berbasis aplikasi sehingga bisa saja lebih cepat dari waktu yang disediakan


1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00


Nomor Perkara


1. Melalui aplikasi SIWAS MARI yang link-nya tersedia di website www.pa-penajam.go.id

2. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Permohonan Pengangkatan Anak"