Layanan Pendaftaran Gugatan Izin Poligami

  1. 1. Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermeterai 10.000)
  2. 2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermeterai 10.000)
  3. 3. Foto copy Surat nikah (bermeterai 10.000, cap pos)
  4. 4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermeterai 10.000, cap pos)
  5. 5. Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa
  6. 6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa
  7. 7. Foto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai jika janda) (bermeterai 10.000, cap pos)
  8. 8. Surat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
  9. 9. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam

  1. 1. Pemohon/Penggugat datang ke meja PTSP bagian pendaftaran setelah mengambil antrean pendaftaran
  2. 2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. 3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. 4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/ permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. 5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama Penajam untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Waktu bisa lebih cepat karena menggunakan aplikasi, tergantung stabilitas jaringan


1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00


Nomor Perkara


1. Melalui apliaksi SIWAS MARI yang link-nya dimuat di website www.pa-penajam.go.id

2. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Gugatan Izin Poligami"