Layanan Pendaftaran Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermeterai 10.000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermeterai 10.000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam

  1. 1. Pemohon datang ke meja PTSP bagian pendaftaran setelah mengambil antrean pendaftaran
  2. 2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. 3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. 4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan/gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. 5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama Penajam untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Waktu bisa lebih cepat karena menggunakan aplikasi, tergantung stabilitas jaringan

1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00

Nomor Perkara


1. Melalui apliaksi SIWAS MARI yang link-nya dimuat di website www.pa-penajam.go.id

2. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Permohonan Dispensasi Kawin"