Jangka waktu penyelesaian pendaftaran ini mengacu pada SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara.
Untuk di Pengadilan Agama disebut panjar biaya perkara dan untuk besaran baiay perkaranya tergantung jenis perkaranya.
Produk dari layanan ini berupa Akta Cerai
Prosedur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat :
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Tegal, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Agama Tegal,
Jl. Mataram No. 6 Kota Tegal
Telp. 0283 323228 email : pengadilanagamategal@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store