Penerbitan KTP-el Luar Domisili

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Tidak melakukan perubahan Data

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran Pencetakan KTP-el dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Pemohon diberikan Resi Pengambilan KTP-el
  3. Berkas Pemohon diserahkan ke Operator Pencetakan KTP-el
  4. Operator mencetak KTP-el pemohon dan diserahkan melalui Loket pengambilan Dokumen Kependudukan

Disesuaikan dengan kondisi Jarkomdat, banyaknya permohonan Pencetakan KTP-el serta ketersediaan Blangko KTP-el

Tidak dipungut biaya

KTP-el


Pengaduan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap Hari Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store