SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. 1. Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir.
  4. 4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
  5. 5. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar)
  6. 6. Mengisi daftar pertanyaan/screning. Kartu rumus sidik jari

  1. PEMOHON MELENGKAPI PERSYARATAN SKCK
  2. PENGISIAN FORMULIR SECREANING SKCK DAN KARTU TIK
  3. PENGAMBILAN RUMUS SIDIK JARI
  4. PEMBAYARAN PNBP SKCK MELALUI LOKET BANK BRI
  5. PENELITIAN
  6. KOORDINASI
  7. PENCATATAN
  8. PRODUKSI/PENERBITAN SKCK
  9. PENYERAHAN SKCKYANG SUDAH JADI KEPADA PEMOHON

SKCK BARU : 30 Menit, PERPANJANG : 15 MENIT

Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 76 Tahun 2020 sebesar Rp 30.000

Penerbitan SKCK dan Perpanjang SKCK

Pemohon SKCK dapat menyampaikan pengaduan ke pelayanan SKCK Polres Merangin, melalui : 1. Datang Langsung ke ruang pengaduan pelayanan SKCK Polres Merangin 2. Surat Elektronik atau E-mail ke intelkam_resmrg@yahoo.co.id, atau melalui media social Facebook Skck Polres Merangin, Instagram skckpolresmerangin, Website Tribratanews.polresmerangin.com 3. Surat tertulis, dengan alamat Sat Intelkam Polres Merangin Jln Jenderal Sudirman No 99 Bangko 4. Kotak Pengaduan yang ada di ruang pelayanan SKCK Polres Merangin 5. No telp Petugas yan pengaduan : 085369015727 atau 110 (pengaduan Polisi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"