Penerbitan KTP-el karena Kehilangan atau Rusak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. KTP-el yang Rusak
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP-el hilang)

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran untuk melakukan Rekam KTP-el dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga, KTP-el yang Rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Berkas Pemohon diserahkan ke Operator Pencetakan KTP-el
  3. Operator mencetak KTP-el pemohon dan diserahkan melalui Loket pengambilan Dokumen Kependudukan


Disesuaikan dengan KOndisi Jarkomdat, banyaknya permohonan Pencetakan KTP-el dan Ketersediaan Blangko KTP-el

Tidak dipungut biaya

KTP-el

pengaduan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol setiap hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store