Penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  1. Telah Berusia 17 (tujuh belas) Tahun, Sudah Kawin atau Pernah Kawin
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin tinggal Tetap (KITAP)

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran untuk melakukan Rekam KTP-el dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Petugas pendaftaran memberikan Nomor Antrian kepada Pemohon untuk dilakukan perekaman KTP-el
  3. Petugas Operator melakukan Perekaman KTP-el kepada pemohon sesuai dengan nomor antrian
  4. Setelah selesai dilakukan Perekaman KTP-el maka pemohon disarankan untuk menunggu proses penunggalan NIK KTP-el dari Pusat. Bila NIK /Data Pemohon tidak bermasalah mak KTP-el dalam status Print Ready (KTP-el siap Cetak)
  5. Operator mencetak KTP-el pemohon dan diserahkan melalui Loket pengambilan Dokumen Kependudukan

Disesuaikan dengan Kondisi Jarkomdat, Banyaknya perekaman KTP-el serta Ketersediaan Blangko KTP-el

Tidak dipungut biaya

KTP-el


Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  setiap hari Kerja 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store