Surat pengantar KK revisi atau ubah elemen data

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fc. KTP el semua anggota
  4. Membawa Fc. akta kelahiran semua anggota
  5. Membawa Fc. ijasah terakhir semua anggota
  6. Membawa Fc. Surat Nikah/Akta nikah/Surat Cerai
  7. Mengisi F1.05 Surat pernyataan perubahan data
  8. mengisi Golongan Darah semua anggota

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

KANTOR KELURAHAN BULAKAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar KK revisi atau ubah elemen data"