Pindah keluar

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa FC KTP el Pelapor
  4. Alamat pindah jelas dan lengkap

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 1 berkas Fotocopy untuk arsip kelurahan
  3. ke dispendukcapil untuk mendapatkan SKPWNI

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

PINDAH KELUAR

KANTOR KELURAHAN BULAKAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah keluar"