Surat keterangan kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fc, KTP el Pelapor
  4. Fc. KTP Orang TUA
  5. Fc. KTP el 2 Orang saksi warga kelurahan bulakan
  6. Surat kelahiran dari RS/RB/Kepolisian/Surat pernyataan diketahui RT & RW & Lurah & Camat

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

KANTOR KELURAHAN BULAKAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran"