Surat keterangan kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Asli
  3. Fc. KTP el Pelapor
  4. Fc. KTP el saksi 2 orang warga kel. bulakan
  5. Surat kematian dari RS/Kepolisian/surat pernyataan mengatahui RT&RW&Kelurahan&Camat

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

biaya pemakaman untuk warga usia dewasa kabupaten sukoharjo sebesar = Rp. 100.000,-

biaya pemakaman untuk warga usia anak kabupaten sukoharjo sebesar = Rp. 50.000,-

biaya pemakaman untuk warga dewasa luar kabupaten sukoharjo sebesar = Rp. 500.000,-

surat pengantar kematian

KANTOR KELURAHAN BULAKAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"