Layanan Pembaruan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasca-Cerai

  1. 1. Membawa Asli KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Menyerahkan Nomor Perkara

  1. 1. Menyerahkan KTP Asli dan Kartu Keluarga yang Asli
  2. 2. Menyerahkan Nomor Perkara
  3. 3. Melakukan pemotretan visual melalui aplikasi SI ACI

Waktu penyelesaian menyesuaikan antrean di meja layanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP dengan Status Perkawinan yang Diperbarui

1. SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI PESUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembaruan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasca-Cerai"