Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu keluarga
  4. KTP- el
  5. Dokumen Perjalanan

  1. Berkas masuk melalui Loket Pelayanan Pendaftran Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  2. Berkas di Verifikasi oleh Petugas Layanan
  3. Berkas di Verifikasi kembali oleh kepala Seksi di teruskan kepada Kepala Bidang untuk setuju Proses
  4. Berkas dikembalikan kepetugas layanan untuk diregistrasi dan di proses oleh operator untuk penerbitan dokumen

Bila tidak adanya gangguan teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI

Dapat Mengunjungi Layanan Pengaduan Dukcapil 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 / 082293638885