Layanan Upaya Hukum

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Akta Pernyataan Banding, Kasasi dan/ atau Peninjauan Kembali

  1. Pihak (Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon PK) menandatangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi/ PK
  2. Pihak mendapatkan taksiran Panjar biaya perkara dari Meja Penerimaan Perkara
  3. Pihak membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan ketentuan
  4. Pihak (Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon PK) diminta untuk membuat Memori Banding/ Kasasi/ PK yang akan disampaikan kepada Pihak Terbanding, Termohon Kasasi, Termohon PK melalui Jurusita/ Jurusita Pengganti
  5. Apabila Pihak Terbanding, Termohon Kasasi, Termohon PK membuat Kontra Memori Banding/ Kasasi/ PK, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Pihak Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon PK
  6. Kedua belah pihak selanjutnya dipanggil untuk melaksanakan inzage atau pemeriksaan berkas perkara
  7. Berkas kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa
  8. Kedua belah pihak selanjutnya akan diberitahukan perihal putusan dari Pengadilan Tinggi Agama

15 Menit


Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding

Biaya Tetap: 

NoKomponen BiayaBiaya
1Pendaftaran (PNBP)Rp 50.000
2Redaksi PutusanRp 10.000
4Biaya Proses Banding di PTARp 150.000
5PNBP penyerahan Akta Banding kepada PembandingRp 10.000
6PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan BandingRp 10.000
7PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori BandingRp 10.000
8PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori BandingRp 10.000
9PNBP Relaas pemberitahuan Inzage ke PembandingRp 10.000
10PNBP Relaas pemberitahuan Inzage ke TerbandingRp 10.000
11PNBP pencabutan BandingRp 10.000
12PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan BandingRp 10.000
13Biaya Pengiriman Berkas ke PTA Rp 150.000
14Biaya proses Penggandaan/PenjilidanRp 100.000
15PNBP Relaas pemberitahuan Putusan Banding ke PembandingRp 10.000
16PNBP Relaas pemberitahuan Putusan Banding ke TerbandingRp 10.000

Biaya Tidak Tetap:

NoKomponen BiayaBiaya
1Pemberitahuan Pernyataan Banding ke Terbanding (Sesuai Radius)
2Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding ke Terbanding (Sesuai Radius)
3Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding ke Pembanding (Sesuai Radius)
4Pemberitahuan Inzage ke Pembanding (Sesuai Radius)
5Pemberitahuan Inzage ke Terbanding (Sesuai Radius)
6Pemberitahuan isi Putusan ke Pembanding (Sesuai Radius)
7Pemberitahuan isi Putusan ke Terbanding (Sesuai Radius)
  • Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (Sesuai Radius)




Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi

Biaya Tetap: 

NoKomponen BiayaBiaya
1Pendaftaran (PNBP)Rp 50.000
2Redaksi PutusanRp 10.000
4Biaya Proses Kasasi di MARp 500.000
5PNBP penyerahan Akta Permohonan Kasasi ke TermohonRp 10.000
6PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori KasasiRp 10.000
7PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori KasasiRp 10.000
8PNBP pencabutan KasasiRp 10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan KasasiRp 10.000
10Biaya Pengiriman Berkas ke MARp 250.000
11Biaya proses Penggandaan/PenjilidanRp 150.000
12PNBP Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon KasasiRp 10.000
13PNBP Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon KasasiRp 10.000

Biaya Tidak Tetap:

NoKomponen BiayaBiaya
1Pemberitahuan Pernyataan Kasasi ke Termohon Kasasi (Sesuai Radius)
2Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi ke Termohon Kasasi (Sesuai Radius)
3Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi ke Pemohon Kasasi (Sesuai Radius)
4Pemberitahuan isi Putusan ke Pemohon Kasasi (Sesuai Radius)
5Pemberitahuan isi Putusan ke Termohon Kasasi (Sesuai Radius)
  • Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (Sesuai Radius)

 *) Disesuaikan dengan banyaknya berkas yang dikirim

 

Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali

Biaya Tetap: 

NoKomponen BiayaBiaya
1Pendaftaran (PNBP)Rp 50.000
2Redaksi PutusanRp 10.000
3Biaya Proses Peninjauan Kembali di MARp 2.500.000
4PNBP penyerahan Akta Permohonan PK ke TermohonRp 10.000
5PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan (Memori)Rp 10.000
6PNBP Relaas Penyerahan Jawaban /Tanggapan Kontra Memori PKRp 10.000
 7PNBP Penyumpahan Novum (bukti baru) PKRp 10.000
8PNBP pencabutan PKRp 10.000
9PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PKRp 10.000
10Biaya Pengiriman Berkas ke MARp 200.000
11Biaya proses Penggandaan/PenjilidanRp 150.000
12PNBP Relaas pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PKRp 10.000
13PNBP Relaas pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PKRp 10.000

Biaya Tidak Tetap:

NoKomponen BiayaBiaya
1Pemberitahuan Pernyataan PK dan penyerahan alasan (Memori) ke Termohon PK (Sesuai Radius)
2Pemberitahuan penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK (Sesuai Radius)
3Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori PK ke Pemohon PK (Sesuai Radius)
4Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Pemohon PK (Sesuai Radius)
5Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Termohon PK (Sesuai Radius)
6Biaya SumpahRp 200.000












































Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang telah diregister, Putusan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online