Surat pengantar KTP elektronik

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fc. KK
  3. Membawa Fc. KTP
  4. Membawa Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Hilang

KANTOR KELURAHAN BULAKAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar KTP elektronik"