SIM (Surat Izin Mengemudi)

  1. 1. Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
  2. 2. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
  3. 3. Surat Keterangan Sehat Rohani(Psikologi )
  4. 4. SIM di lengkapi hasil Uji Simulator

  1. A. SIM BARU/PENINGKATAN GOLONGAN :
  2. 1. Pemohon Membayar PNBP di Bank (ATM,Mini ATM,Teller Bank)
  3. 2. REGISTRASI/IDENTIFIKASI : - Isi Pomulir Persyaratan - Isi Pomulir Persyaratan - 10 Sidik Jari - Tanda tangan - Foto Pemohon
  4. 3. UJIAN TEORI Tidak Lulus kembali setelah 7,14 dan 30 Hari
  5. 4. UJIAN PRAKTEK Tidak Lulus kembali setelah 7,14 dan 30 Hari
  6. 5. PRODUKSI - Cetak SIM - Arsip SIM - Penyerahan SIM
  7. B. SIM PERPANJANGAN
  8. 1. Pemohon Membayar PNBP di Bank (ATM,Mini ATM,Teller Bank)
  9. 2. REGISTRASI/IDENTIFIKASI : - Isi Pomulir Persyaratan - Isi Pomulir Persyaratan - 10 Sidik Jari - Tanda tangan - Foto Pemohon
  10. 3. PRODUKSI - Cetak SIM - Arsip SIM - Penyerahan SIM

SIM BARU : 31 Menit, PERPANJANG : 26 MENIT

Tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi berdasarkan PP 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP)

SIM BARU /PEN GOL, SIM PERPANJANGAN

Pemohon SIM dapat menyampaikan pengaduan ke pelayanan SIM Polres Merangin, melalui : 1. Datang Langsung ke ruang pengaduan pelayanan SIM Polres Merangin 2. Surat Elektronik atau E-mail e lantasmerangin@yahoo.co.id, atau melalui media social Facebook polantasmerangin, Instagram lantasresmerangin, Website Tribratanews.polresmerangin.com 3. Surat tertulis, dengan alamat Sat Intelkam Polres Merangin Jln Jenderal Sudirman No 99 Bangko 4. Kotak Pengaduan yang ada di ruang pelayana SIM Polres Merangin 5. No telp Petugas yan pengaduan : 110 (pengaduan Polisi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM (Surat Izin Mengemudi)"