Penerbitan / Pencatatan Dokumen Pembetulan Nama

  1. Mengisi Formulir Pembetulan Nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP - el
  5. Dokumen yang sah sebagai rujukan pembetulan nama ( Ijasah Sekolah )

  1. Berkas masuk melalui loket pendaftaran Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  2. Berkas di Verifikasi oleh Petugas layanan
  3. Berkas di Verifikasi Kembali oleh Kepala Seksi diteruskan ke pada Kepala Bidang untuk setuju proses
  4. dikembalikan ke petugas layanan untuk di register dan diproses ke operator untuk penerbitan dokumen

Bila tidak adanya gangguan teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Penerbitan/ Pencatatan Dokumen Pembetulan Nama

Dapat mengunjungi layanan PengaduanDukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 / 082293638885