Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK,KTP
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy IjasaH
  5. skck asli bila perpanjangan

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Meneliti berkas pesrsyaratan
  3. Membuat pengantar SKCK
  4. Meneliti dan Pengesahan
  5. Mengagenda
  6. Penyerahan berkas ke yang bersangkutan

Pemohon melengkapi Pesyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Pengantar,Mengoreksi dan Pengesahan,Mengagenda,Penyerahan ke yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"