Surat Pengantar SKCK

  1. Membaawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP elektronik
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Tujuan jelas -untuk bekerja di swasta,sekolah,kuliah,mondok = Polres Sukoharjo Kota -untuk bekerja intansi Pemerintahan = Polresta Sukoharjo

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengetikan di aplikasi SKUTER
  4. Penandatangan dan stemple
  5. Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

KANTOR KELURAHAN BANMATI

Jl. Mawar No. 3 Banmati Sukoharjo

No. Telp (0271) 591043


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"