Pemohon membawa berkas persyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Surat Keterangan,Mengoreksi dan pengesahan,Mengagenda.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Kasi Pelayanan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store