Pemohon melengkapi berkas persyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Pengantar ,mengisi formulir N1-N4 dan N7,Mengoreksi dan Pengesahan,Mengagenda,Penyerahan berkas ke yang besangkutan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Kasi Pelayanan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store