Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Calon manten
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy Ijasah SMA dan Ijasah Terakhir
  5. Fotocopy KK dan KTP orang tua
  6. Fotocopy Surat Nikah orang tua bagi Calon manten Wanita
  7. Foto Copy Surat Kematian atau Surat Cerai Bagi Calon Penganten Janda atau Duda
  8. Fotocopy KTP 1 orang Saksi Pernikahan .

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Meneliti berkas persyaratan
  3. Mengisi Formulir dan membuat pengantar
  4. Mengoreksi dan pengesahan
  5. Mengagenda
  6. Penyerahan berkas ke yang bersangkutan

Pemohon melengkapi berkas persyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Pengantar ,mengisi formulir N1-N4 dan N7,Mengoreksi dan Pengesahan,Mengagenda,Penyerahan berkas ke yang besangkutan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"