No |
Kegiatan |
Pelaksana |
Mutu Baku |
||||||||||||||
Pemohon |
Petugas Posbakum |
Kelengkapan |
Waktu (menit) |
Output |
Ket. |
||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
||||||||||
1 |
Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
|
|
|
• Formulir permohonan layanan • Alat tulis
|
10 menit |
Registrasi calon Penerima Layanan Posbakum Pengadilan
|
|
||||||||||
2 |
Memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan. |
|
|
Check list pada formulir permohonan layanan
|
10 menit |
Dokumen persyaratan lengkap sudah diterima Petugas Posbakum
|
|
||||||||||
3 |
Memberikan layanan Posbakum Pengadilan. Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan. |
|
|
Formulir permohonan layanan • Pedoman kode etik Petugas Posbakum Pengadilan • Daftar Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum
|
30 menit |
Penerima layanan sudah mendapatkan layanan Posbakum Pengadilan.
|
|
||||||||||
4 |
Mengisi, memeriksa kelengkapan isian dan meminta tandatangan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan Petugas Pengadilan pada Formulir permohonan layanan dan Surat pernyataan telah menerima layanan.
|
|
|
Formulir permohonan layanan
|
10 menit |
Surat pernyataan telah menerima layanan sudah ditandatangani
|
|
||||||||||
Waktu yang diperlukan : 60 menit |
Tidak dipungut biaya
Jasa Hukum
1. Menerima Pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, faksimail
2. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan
3. Meneruskan pengaduan masyarakata tersebut kepada ketua melalui Panitera
4. Menerima pengaduan masyarakat melalui Panitera
5. Menelaah berkas pengaduan yang diserahkan oleh Panitera
6. Meneruskan tentang pengaduan masyarakata/ public tersebut kepada Ketua PA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store