Tuk Adil Nan Pinter

  1. Identitas para pihak (KTP/Surat Keterangan Domisili)

  1. Para pihak mengambil nomor antrian.
  2. Petugas informasi memanggil para pihak sesuai nomor antrian.
  3. Petugas informasi menanyakan identitas para pihak dan menerima permohonan layanan.
  4. Petugas informasi memberikan informasi kepada para pihak terkait layanan Tuk Adil Nan Pinter
  5. Para pihak mengisi formulir pernyataan penggunaan layanan pengadilan
  6. Petugas informasi menyerahkan formulir pernyataan yang telah diisi kepada petugas penyerahan produk untuk dicatat
  7. Petugas penyerahan produk pengadilan menyerahkan produk pengadilan kepada petugas Pos disertai blanko tanda terima yang akan ditandatangani para pihak.
  8. Petugas Pos mengantarkan dan menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak di tempat kediaman para pihak

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk Pengadilan

Siwas Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tuk Adil Nan Pinter"