Pemohon melengkap Persyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Pengantar,Mengoreksi ,Pengesahan dan mengagenda.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Kasi Pelayanan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store