Surat Pengantar IMB

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotcopy KK dan KTP
  3. Berkas permohonan IMB

  1. Pemohon melengkapi Persyaratan
  2. Meneliti berkas persyaratan
  3. Membuat surat Pengantar
  4. Mengoreksi dan Pengesahan
  5. Mengagenda
  6. Penyerahan berkas pada yang bersangkutan

Pemohon melengkap Persyaratan,Meneliti berkas persyaratan,Membuat Pengantar,Mengoreksi ,Pengesahan dan mengagenda.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar IMB"