Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Membawa dokumen pendukung terkait perkara yang akan diajukan

  1. Pihak mengisi buku tamu
  2. Pihak mengambil antrian menuju Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
  3. Pihak mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  4. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi dan atau pembuatan surat gugatan atau permohonan.
  5. Pihak mendapatkan softcopy dan hardcopy dari dokumen Surat Gugatan atau Surat Permohonan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan atau Surat Permohonan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store