Surat kematian

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy E-KTP orang yang meninggal
  3. Fotocopy KK dan KK Asli
  4. Fotocopy KTP pelapor/ Saksi 2 orang
  5. Ssurat kematian dari RS atau dari RT

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan atau di komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatanganan surat
  7. Penyerahan surat

Waktu 10 menit

Penelitian atau verifikasi berkas 3 menit

Mengisi formulir 3 menit

Mengagenda permohonan 1 menit

Mengetik surat pengantar 2 menit

Penandatanganan surat 1 menit

TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN

a. Pemakamam Anak Rp. 50.000

b. Pemakaman Orang Dewasa Rp. 100.000

c. Pemakaman  Anak dari Luar Kabupaten Rp. 300.000

d. Pemakaman  Orang Dewasa dari Luar Kabupaten Rp. 500.000


Surat Pengantar

Masyarakat dapat memberikan aduan langsung pada kotak aduan yang disediakan Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat kematian"