Waktu 10 menit
Penelitian atau verifikasi berkas 3 menit
Mengisi formulir 3 menit
Mengagenda permohonan 1 menit
Mengetik surat pengantar 2 menit
Penandatanganan surat 1 menit
a. Pemakamam Anak Rp. 50.000
b. Pemakaman Orang Dewasa Rp. 100.000
c. Pemakaman Anak dari Luar Kabupaten Rp. 300.000
d. Pemakaman Orang Dewasa dari Luar Kabupaten Rp. 500.000
Surat Pengantar
Masyarakat dapat memberikan aduan langsung pada kotak aduan yang disediakan Kelurahan Jetis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store