Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Hanya dapat diambil oleh pihak berperkara
  3. Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advocat dan Berita Acara Sumpah
  4. Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan: Surat Kuasa Asli; Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah; KTP Pemberi Kuasa; KTP Penerima Kuasa.
  5. Apabila produk Pengadilan dimintakan pihak berperkara untuk diantarkan ke tempat kediaman pihak tersebut, maka pihak diminta menandatangani formulir permohonan dan selanjutnya petugas Pengadilan Agama akan mengantarkannya ke tempat kediaman pihak tersebut

  1. Pihak mengisi buku tamu
  2. Pihak mengisi permohonan pengambilan produk pengadilan
  3. Pihak mengambil antrian menuju Petugas Penyerahan Produk Pengadilan
  4. Petugas akan mencari dan memeriksa idnetitas pihak serta memeriksa data produk yang diinginkan melalui sistem aplikasi
  5. Apabila produk pengadilan telah tersedia, Petugas akan mempersiapkannya
  6. Pihak dipersilakan untuk membayar biaya PNBP terhadap produk pengadilan yang dimintanya
  7. Pihak diminta untuk mengisi tanda terima pengambilan produk pengadilan
  8. Tambahan : Apabila pihak meminta produk pengadilan diantarkan langsung ke tempat domisili pihak, maka pihak diminta mengisi formulir permohonan pada saat persidangan telah selesai. Produk pengadilan yang telah selesai dibuat akan diantarkan langsung oleh petugas tanpa dipungut biaya ke tempat kediaman pihak berperkara

15 Menit

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,00

Biaya PNBP untuk Salinan Putusan atau Salinan Penetapan sesuai jumlahproduk yang didapatkan

Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online