Surat Kelahiran/ Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP ayah dan ibu
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy E-KTP saksi 2 orang
  5. surat kelahiran asli dari dokter atau bidan
  6. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA dan disdukcapil

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan atau komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatanganan surat
  7. Penyerahan surat

Waktu 10 menit

Penelitian atau verifikasi berkas 3 menit

Mengisi formulir 3 menit

Mengagenda permohon 1 menit

Mengetik surat pengantar 2 menit

Penandatangan surat 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat melakukan aduan langsung pada kotak aduan yang disediakan Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran/ Akta Kelahiran"