Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy E-KTP yang pindah
  3. Fotocopy KK dan KK asli
  4. Tujuan Pindah
  5. Foto 4 x 6 Background Merah 5 Lembar

  1. Pemohon datang langsung ke loket umum Kelurahan Jetis
  2. Petugas melakukan verifikasi data
  3. Mengisi formulir
  4. Input data ke komputer
  5. Pencetakan Surat Keterangan Pindah Penduduk
  6. Penandatangan Surat Keterangan Pindah Penduduk
  7. Penyerahan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Meni


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"