Layanan Sidang Keliling

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Membawa surat panggilan sidang (Relaas)

  1. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
  2. Sidang keliling dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
  3. Para pihak akan diberitahu pelaksanaan sidang keliling melalui surat panggilan sidang (Relaas) yang disampaikan melalui Jurusita atau Jurusita Pengganti
  4. Para pihak mengikuti jalannya persidangan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan.

30 Menit

Biaya Termasuk dalam Uang Panjar Perkara

Layanan Sidang Keliling, Salinan Penetapan/ Putusan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store