Surat Pengantar Balik nama SPPT-PBB

  1. SPPT-PBB
  2. Fotocopy KK dan E-KTP
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang langsung ke loket umum Kelurahan Jetis dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi data
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada komputer
  5. Pencetakan Surat Pengantar Balik nama SPPT-PBB
  6. Penandatangan Surat Pengantar Balik nama SPPT-PBB
  7. Penyerahan Surat Pengantar Balik nama SPPT-PBB

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR BALIK NAMA SPPT-PBB

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Balik nama SPPT-PBB"