Layanan Mediasi

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)

  1. Majelis Hakim memberikan penjelasan mengenai prosedur dan keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Para pihak menandatangani formulir penjelasan mengenai mediasi yang telah dijelaskan oleh Majelis Hakim
  3. Para pihak dapat memilih mediator dari daftar mediator yang tersedia
  4. Para pihak melaksanakan proses mediasi yang dibantu oleh mediator
  5. Para pihak menandatangani surat kesepakatan atau surat perjanjian atau akta perdamaian apabila mediasi berhasil atau berhasil sebahagian
  6. Proses persidangan dilanjutkan dan ditunda apabila proses mediasi telah selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Mediasi

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store