Layanan Upaya Hukum Banding

  1. 1. Permohonan banding yang dituangkan dalam akta permohonan banding
  2. 2. Memori banding
  3. 3. Biaya pendaftaran perkara banding
  4. 4. Surat Kuasa jika menggunakan jasa advokat

  1. 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. 2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
  3. 3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. 4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. 5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
  6. 6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding
  7. 7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak
  8. 8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak

Waktu bisa lebih cepat tergantung stabilitas jaringan

1. Biaya Pendaftaran Rp 50.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Banding Rp. 150.000,00

4. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan banding kepada Pembanding Rp.10.000,00

5. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan banding kepada Terbanding Rp.10.000,00

6. Relaas pemberitahuan banding kepada terbanding, pemberitahuan memori banding dan kontra memori banding kepada para pihak, dan relaas inzaage yang besarannya sesuai radius yang ditetapkan oleh Ketua PA Penajam

7. PNBP relaas pemberitahuan banding, memori banding, kontra memori banding, inzaage

Nomor Perkara Banding

1. Aplikasi SIWAS MARI

2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor pengaduan yang dipublish di website PA Penajam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Upaya Hukum Banding"