Surat Pengantar Pembuatan KK Baru

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP seluruh anggota keluarga yang sudah punya KTP
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy ijazah terakhir

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatanganan surat
  7. Penyerahan surat

Waktu 10 Menit

Penelitian atau verifikasi berkas 3 menit

Mengisi formulir 3 menit

Mengagenda permohonan 1 menit

Mengetik surat pengantar 2 menit

Penandatanganan surat 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat melakukan aduan ke kotak aduan yang disediakan Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KK Baru"