Surat Ijin Cuti Karyawan / Buruh

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy E-KTP

  1. Pemohon datang ke loket umum Kelurahan Jetis dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan
  2. Petugas melakukan verifikasi data
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada komputer
  5. Pencetakan Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh
  6. Penandatangan Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh
  7. Penyerahan Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Karyawan / Buruh

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Cuti Karyawan / Buruh"