Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy C/ Sertifikat tanah,
  3. KK dan KTP

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Mengetik Surat Keterangan
  4. Mengoreksi dan Pengesahan
  5. Mengagenda
  6. Berkas Surat Ketrangan diterima yang bersangkutan


Melengkapi persyaratan berkas,meneliti berkas persyaratan,mengetik Surat Keterangan,mengoreksidan pengesahan, mengagenda.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"