Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Akta Kematian
  2. Fotocopy KK dan E-KTP Ahli Waris
  3. Fotocopy E-KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon datang ke loket umum di Kelurahan Jetis dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Mengisi formulir
  4. Pencetakan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"