Pembuatan KTP baru

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Foto 3x4 (2 Lembar)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi Formulir
  4. Input data pada komputer
  5. Pencetakan Surat
  6. Penandatanganan surat
  7. Penyerahan surat

Waktu =10 Menit

Penelitian atau verifikasi berkas 3 menit

Mengisi formulir 3 menit

Mengagenda permohonan 1 menit

 Mengetik surat pengantar 2 menit

Penandatanganan surat 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat memberikan aduan secara langsung pada kotak aduan Kelurahan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP baru "