Pengajuan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan 3 rangkap dengan menggunakan kertas A4 dan file surat permohonan disimpan dalam Flashdisk/cd;
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak calon suami/istri anak pemohon (bila ada)
  5. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat keterangan masih sekolah anak pemohon ( yang dimohonkan dispensasi )
  6. Fotokopi kutipan akta nikah/duplikat akta nikah pemohon ( bila ada )
  7. Fotokopi dan asli surat penolakan/kurang persyaratan perkawina dari Kantor Urusan Agama ( terkait kurangnya syarat umur )
  8. Fotokopi Surat Keterangan konsultasi kesehatan Jasmani dan Rohani dari klinik bidan/puskesmas/ rumah sakit
  9. Fotokopi surat keterangan kehamilan
  10. Fotokopi surat keterangan penghasilan/slip gaji
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

15 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 6.000,00

Penetapan dan Surat Dispensasi Kawin

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Jakarta Kotabaru



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dispensasi Kawin"