Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke loket umum Kelurahan Jombor
  2. Petugas verifikasi berkas
  3. Mengisi formulir
  4. Input data ke komputer
  5. Pencetakan Surat
  6. Penandatangan Surat
  7. Penyerahan Surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jombor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Cuti Karyawan / Buruh"