Layanan Mediasi

  1. 1. Harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu
  2. 2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. 3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Penajam
  4. 4. Menandatangani Surat Pernyataan untuk Beriktikad Baik selama Mediasi

  1. 1. Penggugat/Pemohon harus mendaftarkan perkaranya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Penajam
  2. 2. Pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, para pihak hadir menghadap di persidangan
  3. 3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Penajam
  4. 4. Para pihak menandatangani Surat Pernyataan untuk beriktikad baik selama mediasi
  5. 5. Jika mediasi berhasil, produknya ada dua: Akta Perdamaian atau Kesepakatan Pencabutan Perkara

Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara yang dimediasi

1. Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya

2. Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator di PA Penajam maka dikenakan biaya yang besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1 Tahun 2016

Akta Perdamaian/Pencabutan Perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS MARI

2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Mediasi secara Telekonferen