Layanan Pendaftaran Perkara secara Prodeo

  1. 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika tidak dapat menunjukkan, petugas bisa mengecek di aplikasi Basis Terpadu Data Kemiskinan TNP2K
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)

  1. 1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam untuk berperkara secara prodeo
  2. 2. Melampirkan Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu/Jika tidak dapat menunjukkan, petugas mengecek datanya pada aplikasi Basis Terpadu Data Kemiskinan TNP2K.
  3. 3. Panitera Pengadilan Agama Penajam mempelajari kelengkapan berkas dan kelayakan Penggugat/Pemohon untuk beracara secara prodeo
  4. 4. Kuasa Pengguna Anggaran mempelajari dan memeprtimbangkan ketersediaan anggaran perkara prodeo
  5. 5. Berdasarkan pertimbangan Panitera dan Kuasa Pengguna Anggaran, Ketua Pengadilan Agama Penajam mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo
  6. 6. Jik permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan, maka biaya perkara dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Penajam

Waktu bisa lebih cepat karena menggunakan aplikasitergantung jaringan

Tidak dipungut biaya

Nomor Perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS MARI

2. Meja Pengaduan, Nomor Pengaduan yang tertera di Website PA Penajam, dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara secara Prodeo"