Layanan Gugatan Mandiri

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Penggugat/Pemohon datang ke Pengadilan Agama Manokwari
  2. Penggugat/Pemohon ke meja informasi
  3. Petugas informasi mengarahkan Penggugat/Pemohon ke Anjungan guagtan Mandir
  4. Jika Penggugat/Pemohon kesulitan dalam pembuatan surat gugatan/surat permohonan segera menghubungi petugas informasi, maka petugas Pengadilan Agama Manokwari akan mendampingi pembuatan surat gugatan/surat permohonan
  5. Print surat gugatan/permohonan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan, Surat Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Manokwari dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online