Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang langsung ke loket umum Kelurahan Jombor
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi Formulir
  4. Menginput data pada komputer
  5. Pencetakan Surat
  6. Penandatangan Surat
  7. Penyerahan Surat

10 Menit

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jombor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"