Layanan Cerai Gugat

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Surat Gugatan dan Dokumen dukung yang dipersyaratkan

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Petugas pendaftaran menerima berkas,memeriksa kelengkapan berkas dan mengarahkan pihak untuk menanyakan biaya kepada petugas pembayaran dan petugas pembayaran menghitung panjar cerai gugat sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Kotabaruterbaru, setelah itu petugas pembayaran membuatkan SKUM dan memberikan ke pihak untuk membayar ke BANK BRI dan memberikan nomor rekening perkara,setelah pihak membayar dan memberikan bukti pembayaran ke petugas pembayaran, petugas pembayaran menambahkan perkara di aplikasi SIPP dengan nomor perkara berikutnya dan memilih jenis perkara Cerai Gugat ;

Dihitung berdasarkan radius

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kotabaru dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan AgamaKotabaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cerai Gugat"