Surat Kematian / Akta Kematian

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP orang yang meninggal
  3. Fotocopy KK dan KK asli
  4. Fotocopy Pelapor
  5. Surat Kematian dari Rumah Sakit atau RT
  6. Fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum membawa persyaratan
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi Formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan/komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatangan Surat
  7. Penyerahan Surat

10 Menit

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit



Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Jombor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian / Akta Kematian"