Perubahan Biodata

  1. Menyerahkan surat permohonan rangkap 5
  2. Fc KTP Pemohon 1 lembar
  3. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang isinya bahwa 2 (dua) nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang dirubah namanya)
  4. Fc Kartu keluarga
  5. Membayar panjar biaya perkara

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Manokwari dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan melakukan proses pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP hinggga pembayaran biaya perkara di Bank BRI
  4. Pemohon kembali ke rumah dan menunggu sampai adanya panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Mengikuti proses persidangan hingga selesai

20 Menit

Besarnya biaya perkara diisesuaikan dengan radius panggilan sidang sesuai dengan jarak dari alamat pemohon dan proses jalannya persidangan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Manokwari

Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store