Layanan Penerimaan Perkara Gugatan

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Membawa dokumen persyaratan terkait

  1. Pihak mengambil antrian pendaftaran menuju Petugas Pendaftaran Perkara
  2. Pihak mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Penerima Pembayaran Biaya
  4. Petugas Pendaftaran Perkara mendaftarkan/ meregister gugatan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara, SKUM serta kartu Berperkara kepada pihak
  5. Pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

15 Menit


  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Materai Rp 10.000,00

Surat Gugatan yang telah diregister

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online